Perubahan Aturan Penangkapan dalam Revisi KUHAP yang Dibahas oleh DPR
DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menghadirkan perubahan dalam aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara ketentuan penangkapan dalam draf RKUHAP dan KUHAP yang berlaku saat ini:
Aturan Penangkapan dalam Draf RKUHAP yang Masih Dibahas DPR:
- Siapa yang Berwenang:
-
Penyidik dan Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik.
-
PPNS dan Penyidik Tertentu memerlukan perintah dari Penyidik Polri.
-
Pengecualian untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
- Syarat Penangkapan:
- Minimal 2 alat bukti diperlukan.
- Prosedur Penangkapan:
-
Penyidik harus menunjukkan surat tugas dan berikan surat perintah kepada tersangka.
-
Penangkapan dalam kasus tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah.
- Masa Penangkapan:
-
Paling lama 1 hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
-
Penangkapan melebihi 1 hari dihitung sebagai masa penahanan.
- Pengecualian Penangkapan:
- Tidak dilakukan jika ancaman pidananya hanya denda kategori II (seperti Rp 10 juta) tanpa persetujuan tertulis.
Aturan Penangkapan dalam KUHAP yang Berlaku Saat Ini:
- Siapa yang Berwenang:
Penyidik dan Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik.
- Syarat Penangkapan:
Bukti permulaan yang cukup.
- Prosedur Penangkapan:
Surat tugas dan perintah harus diserahkan kepada tersangka, termasuk tembusan untuk keluarga.
- Masa Penangkapan:
Paling lama 1 hari, kecuali untuk pelanggaran ringan.
Revisi melalui draf RKUHAP menghadirkan detail lebih lanjut, seperti pengecualian instansi, syarat minimal bukti, dan penghitungan masa penahanan, yang tidak secara spesifik diatur dalam KUHAP saat ini.