Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan dua perubahan kebijakan penting terkait Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang dikenal sebagai pasukan oranye.
Evaluasi Kontrak
-
Frekuensi Evaluasi: Sebelumnya dilakukan setiap tahun, kini anggota PPSU akan dievaluasi sekali setiap tiga tahun. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kontrak akan diperpanjang bagi anggota yang tetap rajin dan bekerja keras.
-
Tujuan: Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja dan membuat anggota PPSU lebih fokus tanpa khawatir tentang kontrak tahunan.
Syarat Rekrutmen
-
Perubahan Syarat: Masyarakat dikejutkan dengan penandatanganan surat perubahan syarat rekrutmen PPSU oleh Pramono Anung. Kini, untuk menjadi anggota pasukan oranye, cukup berijazah Sekolah Dasar (SD) saja, tidak lagi minimal SMP seperti sebelumnya.
-
Alasan: Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada petugas PPSU setelah pensiun, mengingat banyak di antara mereka yang masih merasa kebingungan dan minim jaminan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja PPSU tetap optimal sambil menjaga kesejahteraan dan pengakuan atas dedikasi para petugas yang setia menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Jakarta.