Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga tersangka beserta berbagai barang bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tersangka dan Peran Masing-Masing
-
Tersangka:
-
Reza Shahrani (RS) dan Ferdi Iwan (FI): Sub-Exchanger NET89.
-
Yakob Wahyu Nugroho (YWN): Founder dan Exchanger NET89.
Jumlah Aset yang Dilimpahkan
-
Total Aset: Rp 17 miliar.
-
Jenis Aset: Tanah, bangunan, kendaraan bermotor, uang tunai, dan barang berharga lainnya.
Barang Bukti Kendaraan Milik RS
-
Mobil: BMW X7 (Rp 1 miliar) dan Peugeot 3008 putih (taksiran Rp 300 juta, keluaran tahun 2021).
-
Lainnya: Bandana, sepeda, uang tunai, dan kendaraan roda empat lainnya.
Potensi Tambahan Tersangka
- Proses Penyidikan: Jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah dari 14 orang yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengembangan hasil penerusan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total Tersangka yang Telah Dilimpahkan
-
Sebelumnya: 4 tersangka.
-
Total saat ini: 7 tersangka, sementara 3 tersangka lain masih dalam daftar buron.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, AKP Putu Oza Trisna P, menyatakan bahwa penyidikan terus berjalan, dan ada kemungkinan penambahan tersangka seiring dengan perkembangan fakta yang ditemukan.