Rekonstruksi kejadian mengungkapkan bagaimana Jumran, seorang prajurit TNI AL, menyamar sebagai kecelakaan dan membunuh jurnalis Banjarbaru bernama Juwita.
Detail Rekonstruksi:
-
Pembunuhan yang Direkayasa: Jumran membunuh Juwita di dalam mobil sewaan dengan cara memiting dan mencekik lehernya. Juwita sempat terbentur sabuk pengaman, menyebabkan memar. Penyamaran kecelakaan direkayasa untuk mengelabui.
-
Manipulasi Tempat Kejadian: Setelah membunuh, Jumran pergi ke pusat perbelanjaan untuk mengambil motor Juwita. Ia mencuci motor tersebut untuk menghilangkan sidik jari. Kembali ke lokasi, ia meletakkan motor di semak-semak, sementara tubuh Juwita ditempatkan di sebelahnya.
-
Penghapusan Bukti: Jumran menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan bukti video pemerkosaan yang ia takuti tersebar.
Tindakan Lanjutan:
- Penyelidikan Hukum: Rekonstruksi dipandu oleh kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, berdasarkan keterangan tersangka sesuai Pasal 340 KUHP. Tersangka kabur dan melanjutkan perjalanan dengan mobil sewaan.
Rekonstruksi tersebut, dilaporkan oleh detikKalimantan pada 6 April 2025, menggambarkan kejiwaan perbuatan Jumran yang merenggut nyawa seorang wartawan dengan cara yang sadis.