Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Penetapan Tersangka
-
Tersangka & Dasar Penetapan: Cheryl Darmadi, Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti kerugian keuangan dan perekonomian negara.
-
Tersangka Korporasi: Selain Cheryl, dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, berdasarkan indikasi aset yang terkait dengan TPPU.
Komitmen Kejagung
-
Pemulihan Kerugian: Kejagung bertekad untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun akibat korupsi PT Duta Palma Group, termasuk kerugian ekonomi sebesar Rp 73,9 triliun.
-
Tuntutan Hukum: Jaksa Agung menegaskan akan terus melakukan proses penyidikan TPPU, sebagaimana yang diungkapkan oleh Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Kejagung terus berupaya mengungkap kasus ini dan memulihkan dampak kerugian yang ditimbulkan.