Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL sebagai tersangka. Berikut adalah ringkasan pernyataan tersebut:
-
Tersangka Ditentukan dan Ditahan: Prajurit TNI AL yang sebelumnya hanya berstatus terduga kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Juwita. Keputusan ini diambil pada 29 Maret 2025 dan tersangka ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan terhadap Keluarga: Keluarga Juwita diinterogasi mengenai kronologi kejadian, termasuk saat mereka mengetahui peristiwa tragis tersebut, proses pemakaman, dan pelaporan ke Polres Banjarbaru. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan puluhan pertanyaan diajukan kepada anggota keluarga.
-
Barang Bukti yang Disita: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor terakhir yang dikendarai Juwita dan mobil yang disewa oleh tersangka saat kejadian. Barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, dijadikan sebagai bukti digital.
Kasus ini terus ditelusuri oleh penyidik, sementara keluarga Juwita berharap agar keadilan dapat ditegakkan.