Politisi Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait klaim perselingkuhan yang melibatkan wanita berinisial LM. Tindakan ini dilakukan untuk membuktikan klaim bahwa LM memiliki anak dari hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Kesiapan untuk Tes DNA
-
Waktu Pelaksanaan: Jika Ridwan Kamil dan LM sepakat untuk menjalani tes DNA tanpa perintah pengadilan, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk melakukan tes tersebut kapan pun diperlukan. Pihaknya akan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri.
-
Perintah Pengadilan: Meskipun tes DNA seharusnya dilakukan atas perintah pengadilan atau penyidik selama proses hukum berlangsung, Ridwan Kamil siap menjalani tes DNA secara pribadi.
Penegasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan hal berikut:
-
Prosedur Hukum: Tes DNA harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau permintaan penyidik selama proses penyelidikan. Mereka siap mengikuti prosedur hukum yang sah.
-
Penolakan Terhadap Fitnah: Muslim menyatakan bahwa isu perselingkuhan tersebut adalah fitnah yang keji, dan mereka menekankan penyelesaian tuduhan melalui koridor hukum, bukan hanya opini publik.
Ridwan Kamil dan tim hukumnya menegaskan sikap tersebut dalam jumpa pers yang dikutip dari detikcom pada Sabtu, 5 April 2025.