Revisi KUHAP: Penahanan atas Permintaan Tersangka atau Terdakwa
Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR mengusulkan rincian aturan penahanan yang mencakup kemungkinan permintaan penahanan dari sisi tersangka atau terdakwa, terutama jika merasa keselamatannya terancam. Berikut adalah poin-poin penting terkait hal ini:
-Pasal 93: Penahanan dilakukan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dan juga dapat atas permintaan tersangka atau terdakwa dalam situasi tertentu.
-Situasi yang Membuat Penahanan Dapat Diminta: Termasuk di antaranya ketika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan, memberikan informasi palsu, berupaya melarikan diri, atau merusak barang bukti.
-Maksud Penahanan: Untuk mencegah pengulangan tindak pidana, pengaruh terhadap saksi, atau jika keselamatan tersangka/terdakwa terancam.
Lamanya Masa Penahanan Menurut Draf Revisi KUHAP:
-Penyidikan (Pasal 94): Maksimal 60 hari.
-Penuntut Umum (Pasal 95): Maksimal 50 hari.
-Hakim (Pasal 96, 97, 98): Maksimal 90 hari, termasuk perpanjangan dengan syarat.
Jika penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan, tersangka atau terdakwa harus dilepaskan, kecuali dalam kondisi tertentu. Perpanjangan penahanan harus didasarkan pada alasan yang jelas, seperti gangguan fisik/mental atau ancaman hukuman pidana minimal 9 tahun.
Prosedur Perpanjangan Penahanan:
-Penyidikan dan Penuntutan: Berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan, diberikan oleh instansi yang berwenang.
-Tingkat Pengadilan: Proses perpanjangan berjenjang dan berakhir jika kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi.
-Kasus Terdakwa: Dalam tingkat pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung, terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan, mengingat MA adalah lembaga teratas dalam pengawasan.
Draf revisi KUHAP juga memperbarui ketentuan mengenai penahanan untuk menyesuaikan batas waktu antara tingkatan pengadilan.